Harap Tunggu


img_head
PROFIL KEPANITERAAN KEKHUSUSAN

Profil Kepaniteraan Kekhususan

Telah dibaca : 740 Kali
Tanggal Upload : 11 July 2022

Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2015 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepaniteraan dan Kesekretariatan Peradilan, bahwa Panitera Muda Khusus mempunyai tugas melaksanakan administrasi perkara di bidang perkara khusus antara lain perkara Tindak Pidana Korupsi dan perkara khusus lainnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Dan Dalam melaksanakan tugas tersebut, Panitera Muda Khusus menyelenggarakan fungsi:

  1. Pelaksanaan pemeriksaan dan penelaahan kelengkapan berkas perkara khusus;
  2. Pelaksanaan registrasi perkara khusus;
  3. Pelaksanaan distribusi perkara khusus yang telah diregister untuk diteruskan kepada Ketua Majelis Hakim berdasarkan Penetapan Penunjukkan Majelis Hakim dari Ketua Pengadilan Tinggi Tipe A;
  4. Pelaksanaan penghitungan, penyiapan dan pengiriman penetapan penahanan, perpanjangan penahanan dan penangguhan penahanan bagi perkara bidang pidana khusus;
  5. Pelaksanaan penerimaan kembali berkas perkara yang sudah diputus dan diminutasi;
  6. Pelaksanaan pengiriman salinan putusan Pengadilan Tinggi Tipe A beserta berkas perkara bendel A kepada pengadilan pengaju;
  7. Pelaksanaan penyimpanan berkas perkara yang belum mempunyai kekuatan hukum tetap;
  8. Pelaksanaan penyerahan berkas perkara yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap ke Panitera Muda Hukum;
  9. Pelaksanaan urusan tata usaha kepaniteraan; dan
  10. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Panitera.