Harap Tunggu


img_head
BIAYA PENYELESAIAN PERKARA BANDING

Biaya Penyelesaian Perkara Banding

Telah dibaca : 2.920 Kali
Tanggal Upload : 15 June 2017

Biaya Penyelesaian Perkara Pengadilan Tinggi Denpasar

  1. Biaya Materai Rp 10.000,-
  2. Biaya Redaksi Rp 10.000,-
  3. ATK Rp. 64.000,-
  4. Penggandaan salinan putuan/fotocopy berkas perkara dan surat-surat yang berkaitan dengan berkas perkara Rp. 15.000,-
  5. Pengiriman pemberitahuan No. Register ke PN Pengaju dan para pihak, salinan putusan, berkas perkara dan surat -surat lain yang dipandang perlu Rp. 50.000,-
  6. Pemberkasan dan Penjilidan berkas perkara yang telah diminutai Rp. 130.000,-

 

Total Biaya Rp 150.000,-