Riwayat pembentukan Pengadilan Tinggi Denpasar dimulai dari Konferensi Meja Bundar di Den Haag tahun 1949 antara Indonesia dengan Belanda yang menghasilkan beberapa hal antara lain :
1. Perjanjian KMB tanggal 23 Agustus 1949, Belanda mengakui kedaulatan Republik
Indonesia dengan bentuk Negara Serikat ( RIS ).
2. Lahir negara - negara bagian ( negara boneka ) termasuk NIT (Negara Indonesia
Timur)yang berkedudukan di Makassar tahun 1949 dan terbentuk pula Ministerie Van
Justitie D.I ( Departemen Kehakiman Indonesia Timur ) di Makassar dimana pada waktu
itu Menteri kehakiman NIT yang pertama dijabat oleh Bapak MR. DR. Chris Soumokil.
3. Negara RIS ( Republik Indonesia Serikat ) dibubarkan pada tanggal 17 Agustus 1950,
negara - negara bagian RIS menyatakan : Kembali ke Negara Kesatuan Republik
Indonesia yang di proklamirkan pada tanggal 17 Agustus 1945.
PASCA PEMBUBARAN RIS
Dengan dibubarkannya Negara Republik Indonesia Serikat ( RIS ), Negara Indonesia Timur ( NIT ) juga menyatakan bubar, dan pada saat itu terbentuklah : "Hofd Van Justitie ( Pengadilan Tinggi ) Makassar" yang wilayah hukumnya meliputi Indonesia Bagian Timur ( Sulawesi, Kalimantan, Bali, Nusa Tenggara dan Maluku ) pada bulan Maret 1951.
Pada Tanggal 27 Januari 1965 diundangkan Undang – Undang Nomor 1 Tahun 1965 tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Denpasar dan Perubahan Daerah Hukum Pengadilan Tinggi Makasar. Pengadian Tinggi Denpasar yang berkedudukan di Denpasar - Bali yang membawahi daerah hukum semua pengadilan negeri Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur. Setelah itu pada tanggal 3 Agustus 1978 terbitlah Undang – Undang Nomor 6 Tahun 1978 tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Kupang dan Perubahan Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Denpasar. Sehingga Pengadilan Tinggi Denpasar Hanya membawahi wilayah Hukum Propinsi Bali dan Nusa Tenggara Barat, sedangkan wilayah Nusa Tenggara Timur dan Timor – Timur menjadi Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Kupang.
Pada tanggal 20 Agustus 1982 dikeluarkan Undang – undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 1982 Tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Nusa Tenggara Barat di Mataram dan Perubahan Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Denpasar, sehingga Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Denpasar hanya meliputi Propinsi Bali. Sedangkan Pengadilan Tinggi Nusa Tenggara Barat yang berkedudukan di Mataram meliputi Wilayah Hukum Propinsi Nusa Tenggara Barat.
Semenjak ditetapkan berdirinya Pengadilan Tinggi Denpasar menurut Undang – Undang No. 1 Tahun 1965, maka pada waktu itu segala kegiatan operasional perkatoran menumpang pada Gedung Kantor Pengadilan Negeri Denpasar di Jalan P.B Sudirman No.1 Denpasar sehubungan Pengadilan Tinggi Denpasar belum memiliki gedung sendiri.
Setelah menunggu beberapa tahun, akhirnya Pengadilan Tinggi Denpasar memiliki gedung kantor sendiri yang diresmikan oleh Bapak Menteri Kehakiman Republik Indonesia Prof. Dr. Oemar Seno Adji pada tanggal 18 September 1972 dengan luas tanah 2.670 m2 dan luas bangunan 1.324 m2. Dengan demikian segala kegiatan operasional kedinasan Pengadilan Tinggi Denpasar dilaksanakan di Gedung Baru yang beralamat di Jalan Yos Sudarso No. 1, Denpasar.
Pada tanggal 23 Maret 2004 terbit Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 2004 Tentang Pengalihan Organisasi, Administrasi dan Finansial di Lingkungan Peradilan Umum dan Peradilan Tata Usaha Negara, dan Peradilan Agama ke Mahkamah Agung. Sehingga dengan terbitnya Keppres tersebut merupakan sebuah tonggak besar bagi sejarah dunia peradilan dalam rangka mewujudkan Badan Peradilan yang Mandiri dengan dukungan pengelolaan Organisasi, Administrasi dan Finansial dalam satu atap dibawah Mahkamah Agung RI.
Sebagai tindak lanjut dalam pengelolaan Organisasi, Administrasi dan Finansial satu atap oleh Mahkamah Agung RI maka Ketua Mahkamah Agung RI mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 143 / KMA / SK / VIII / 2007 tanggal 24 Agustus 2007 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Pengadilan Bidang Pola Kelembagaan Peradilan, Administrasi Kepegawaian Peradilan, Administrasi Perencanaan, Administrasi Tata Persuratan, Tata Kearsipan dan Administrasi Keprotokolan, Kehumasan dan Keamanan, Adminstrasi Perbendaharaan , Pedoman Bangunan Gedung Kantor dan Rumah Jabatan Badan Peradilan di Bawah Mahkamah Agung RI, Prototipe Gedung Pengadilan dan Rumah Dinas dan Pola Klasifikasi Surat Mahkamah Agung RI sebagai keseragaman pedoman pelaksanaan administrasi peradilan secara tertib dan teratur.
Dengan diberlakukannya prototipe gedung pengadilan maka secara bertahap seluruh gedung pengadilan yang sudah ada maupun yang akan dibangun diharuskan memiliki bentuk dan model sesuai dengan prototipe yang telah ditetapkan oleh Mahkamah Agung RI. Pengadilan Tinggi Denpasar sebagai Pengadilan Tingkat Banding Wilayah Propinsi Bali dimana lahan dan gedungnya belum sesuai dengan prototipe maka secara bertahap diberikan anggaran oleh Mahkamah Agung untuk mewujudkan prototipe tersebut. Pada tahun 2007 diberikan Anggaran untuk membeli Lahan seluas 4.500 M2 yang terletak di Jalan Tantular Barat No.1 Denpasar. Selanjutnya, pada tahun 2009 dan 2010 Pengadilan Tinggi Denpasar memperoleh dana untuk membangun gedung baru dalam 2 tahap. Setelah gedung baru selesai dibangun maka pada tanggal 30 Juni 2011 Gedung baru yang terletak di jalan Tantular Barat Nomor 1 Denpasar diresmikan oleh Ketua Mahkamah Agung RI Bapak Dr. H. Harifin Tumpa A. Tumpa, S.H.,M.H.
Pengadilan Tinggi Denpasar selaku Pengadilan Tingkat Banding Wilayah Propinsi Bali bertugas menyelengarakan administrasi pengadilan yang meliputi administrasi perkara dan administrasi umum dengan membawahi 8 ( delapan ) Pengadilan Tingkat Pertama yaitu :
1. Pengadilan Negeri Denpasar Klas I A ( Wilayah Hukum Kodya Denpasar dan Kabupaten
Badung ) ;
2. Pengadilan Negeri Singaraja Klas I B ( Wilayah Hukum Kabupaten Buleleng ) ;
3. Pengadilan Negeri Tabanan Klas I B ( Wilayah Hukum Kabupaten Tabanan ) ;
4. Pengadilan Negeri Gianyar Klas I B ( Wilayah Hukum Kabupaten Gianyar ) ;
5. Pengadilan Negeri Negara Klas II ( Wilayah Hukum Kabupaten Jembrana ) ;
6. Pengadilan Negeri Semarapura Klas II ( Wilayah Hukum Kabupaten Klungkung ) ;
7. Pengadilan Negeri Bangli Klas II ( Wilayah Hukum Kabupaten Bangli ) ;
8. Pengadilan Negeri Amlapura Klas II ( Wilayah Hukum Kabupaten Karangasem ).