Harap Tunggu


img_head
BERITA

Sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 Tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah

Mar03

Konten : berita hukum
Telah dibaca : 2.618 Kali
Tanggal Upload : 03 March 2021

 

    Oleh : Dr. Suharjono

  1. Dasar hukum dibuatnya PP nomor 60 tahun 2008 tentang SPIP adalah pasal 58 ayat 2 UU No. 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan  Negara.
  2. 2. Pengertian, sistim pengendalian intern adalah proses yang integral pada tindakan dan kegiatan yang dilakukan secara terus menerus oleh pimpinan dan seluruh pegawai untuk memberikan keyakinan yang memadai atas tercapainya tujuan organisasi, melalui kegiatan yang efektif dan efisien, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundangan.
  3. SPIP adalah sistem pengedalian intern yang diselenggarakan secara menyeluruh dilingkungan pemeritahan
  4. Pengawasan intern adalah seluruh kegiatan audit, reviu, evaluasi, pemantuan dan kegitan pengawasan lain.
  5. Pimpinan wajib nenciptakan dan memelihara lingkungan pengendalian yang positif dan kondusif untuk penerapan SIPP.
  6. Penilaian risiko, pimpinan wajib melakukan penilaian risiko, yang meliputi identifikasi risiko dan analisis resiko.
  7. Identifikasi risiko : dilakukan dengan menggunakan methodologi  yang sesuai untuk tujuan instansi dan tujuan pada rangkaian kegiatan secara komprehensif. 
  8. Analisis risiko dilaksanakan untuk menentukan dampak dari  risiko yang telah diidentifikasi terhadap pencapaian tujuan instansi.
  9. Pimpinan instansi menerapkan prinsip kehati-hatian dalam menetapkan risiko diterima.
  10. Kegiatan pengendalian, pimpinan wajib menyelenggarakan
  11. pengendalian sesuai ukuran, kompleksitas,  sifat, tugas dam fungsi instansi.
  12. Informasi dan komunikasi, pimpinan wajib mengidentifikasi, mencatat, mengkomunikasikan informasi.
  13. Komunikasi atas informasi harus efektif. 
  14. Agar komunikasi efektif, pemerintah harus menyediakan dan memanfaatkan sarana komunikasi.
  15. Pemantauan, pemerintah wajib melakukan pemantauan SPIP.
  16. Penguatan efektifitas penyelenggaraan SPIP, pimpinan bertanggung jawab penyelenggaraan SPIP.
  17. Pengawasan   intern atas penyelenggaraan tugas dan fungsi instansi pemerintah melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan dan pengawasan lainnya.
  18. Pembinaan SPIP meliputi: penyusunan teknis penyelenggaraan SPIP, sosialisasi, pendidikan dan pelatihan, bimbingan dan konsultasi SPIP dan peningkatan kompetensi auditor aparat pengawasan intern.