
Pelaksanaan rapid test corona virus disesase 19 (covid-19) tahap III yang diikuti oleh seluruh Hakim, Pegawai dan tenaga PPNPN Pengadilan Tinggi Denpasar. kegiatan tersebut bertujuan untuk mengantisipasi dan pengendalian penyebaran corona virus disesase 19 (covid-19) dilingkungan Pengadilan Tinggi Denpasar.